Bekasi, IDN Times - Pria bernama Alexander Fernando menipu puluhan wanita di Bekasi, dengan iming-iming pekerjaan kepada korbannya.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana menyampaikan, pria 25 tahun itu awalnya berkenalan dengan calon korbannya melalui media sosial bernama Tantan, untuk menawarkan pekerjaan.
"Pelaku melakukan komunikasi melalui aplikasi Tantan, yaitu aplikasi pertemanan. Dia menawarkan kepada para korban bahwa dia mengiming-imingi suatu pekerjaan, sehingga korban ini tertarik," katanya, Jumat (14/11/2025).
Kecanduan Judol, Pria di Bekasi Tipu 10 Wanita Modus Tawarkan Pekerjaan

Intinya sih...
Pelaku tipu sejumlah wanita dengan modus tawarkan pekerjaan
Alexander bawa kabur motor korban dan gunakan uangnya untuk judi online
Pelaku berhasil tipu 10 perempuan di Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta
1. Pelaku bawa kabur motor korban
Dedi mengatakan, setelah Alexander berkomunikasi melalui aplikasi selama tiga hari, ia bersama korban bertemu di wilayah Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Saat bertemu, Alexander berpura-pura meminjam motor korban, dengan alasan ingin mengambil sesuatu di rumahnya.
"Korban turun dan motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku," kata dia.
2. Korban kecanduan judol
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, Alexander langsung menjualnya ke penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Hasil keuntungan tersebut, lanjut Dedi, digunakan pelaku untuk bermain judi online slot.
"Korban ini awalnya bekerja karena dia tersangkut dengan judi slot, akhirnya dia melakukan kegiatan ini," katanya.
Dedi mengatakan, Alexander merupakan sarjana lulusan universitas swasta di Bandung, yang sempat bekerja di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
3. Alexander berhasil tipu 10 perempuan
Selain di Kota Bekasi, Alexander juga beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Jakarta. Dua titik di wilayah Kota Bekasi, tiga di Kabupaten Bekasi, dan lima di Jakarta.
Akibat perbuatannya, lanjut Dedi, Alexander dijerat Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 378 dan 372 sanksi maksimalnya adalah maksimal lima tahun," kata Dedi.