Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Produksi di Bekasi Palsukan 3 Merek Sabun Cuci Cair, Omzet Rp1 M

Polisi gerebek sabun cuci palsu
sabun cuci palsu. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Polisi gerebek rumah produksi sabun cuci cair di Kota Bekasi
  • Pelaku palsukan tiga sabun merek terkenal
  • Omzet penjualan di online mencapai Rp1 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah berlokasi di Kavling Carolus, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yang dijadikan produksi sabun cuci palsu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.

"Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, ini kita pengaduan dari masyarakat," kata Kusumo, Jumat (14/11/2025).

1. Palsukan sabun cuci bermerek

Sabun cuci palsu di Bekasi digerebek
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo menyampaikan, kepolisian menetapkan satu perempuan berinisial ROH sebagai tersangka kasus ini. ROH adalah pemilik tempat produksi sabun cuci palsu tersebut.

Adapun, ROH dibantu belasan karyawannya membuat sabun palsu dengan merek Rinso, Molto, dan Sunlight.

"Produksi sabun cair palsu yang tidak sesuai dengan aturan atau pun ketentuan yang ada. Ini tidak ada izin-izinnya, dan juga ini menjiplak merek daripada sabun cair yang sudah ada," katanya.

2. Mendapatkan keuntungan hingga Rp1 miliar

Pemalsuan sabun cuci cair di Bekasi
lokasi rumah yang dijadikan tempat produksi sabun cuci palsu. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo menjelaskan ROH memasarkan sabun cuci palsu itu melalui situs belanja online. Pelaku juga telah menjual sabun tersebut selama empat bulan terakhir.

Dalam satu hari, pelaku dapat mengirim 200 jeriken ukuran lima liter sabun cair kepada konsumen. Selama empat bulan beraksi, lanjut Kusumo, ROH telah berhasil mengantungi omzet Rp1 miliar.

"Kita tidak bicara keuntungan ya, omzet penjualan kurang lebih sekitar Rp1 miliar," kata Kusumo.

3. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara

Pemalsuan sabun cuci cair
tersangka pembuatan sabun palsu di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa alat produksi seperti bahan kimia, jeriken, dan mesin cetak. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap karyawan di rumah produksi tersebut.

Sementara, ROH dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ini masih pendalaman ya, karena kan kalau pelakunya satu," jelasnya.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar 37 Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Komjen Setyo di KPK

14 Nov 2025, 22:29 WIBNews