Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan berdasarkan gelar perkara, pengemudi sedan Camry B 1102 NDY yang mengalami kecelakaan dan terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Februari 2022 lalu adalah seorang perempuan bernama Fatimah. Saat kejadian Fatimah berada di dalam mobil tersebut bersama anak Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwan, AKP Novandi Arya, yang juga tewas dalam kondisi terbakar.
"Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari F. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dengan demikian, lanjut Sambodo, penyidik menyimpulkan bahwa Fatimah sebagai pengemudi dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka. Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SPDC," katanya.
Berikut sejumlah alat bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat melakukan gelar perkara.