Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami informasi 26 nama yang diseret eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Sony sebagai tersangka.
“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Penyidik Jampidsus pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. Namun demikian, Syarief enggan mengungkap kapan Sony diperiksa.
“Nanti akan kita sampaikan kita sampaikan. Sudah terjadwal oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Sony lewat pengacaranya, Krisna Murti menyebut telah menuangkan 26 nama besar di balik jual titik SPPG di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh karena itu, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus lebih besar.
Permohonan JC secara resmi sudah disampaikan pada Senin (8/6/2026). Kejagung pun mengaku sedang mempelajari JC yang diajukan Sony.
“Sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan. Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujar Syarief.
“Nah di sini akan kita tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari,” imbuhnya.
