Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Akan Periksa Sony Sonjaya untuk Dalami 26 Nama yang Diseret
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Kejagung akan memeriksa Sony Sonjaya untuk mendalami informasi terkait 26 nama yang disebut dalam kasus jual titik SPPG.
  • Pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan oleh penyidik Jampidsus, namun waktu pastinya belum diungkap oleh pihak Kejagung.
  • Sony melalui pengacaranya mengajukan diri sebagai justice collaborator dan Kejagung masih meneliti permohonan tersebut beserta bukti yang diajukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sony Sonjaya mau diperiksa sama orang Kejaksaan Agung. Katanya ada 26 nama yang dia sebut soal jual titik SPPG. Sekarang Sony jadi tersangka dan mau bantu cerita biar kasusnya bisa dibuka lebih besar. Orang Kejaksaan masih lihat dulu apa Sony bisa jadi saksi dan kapan dia akan diperiksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Kejaksaan Agung yang berfokus memeriksa Sony Sonjaya menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menelusuri secara mendalam informasi terkait 26 nama yang disebut. Pendekatan hati-hati dan terukur ini mencerminkan komitmen penyidik untuk memastikan setiap keterangan diuji dengan bukti yang kuat, sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami informasi 26 nama yang diseret eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Sony sebagai tersangka.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Penyidik Jampidsus pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. Namun demikian, Syarief enggan mengungkap kapan Sony diperiksa.

“Nanti akan kita sampaikan kita sampaikan. Sudah terjadwal oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Sony lewat pengacaranya, Krisna Murti menyebut telah menuangkan 26 nama besar di balik jual titik SPPG di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh karena itu, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus lebih besar.

Permohonan JC secara resmi sudah disampaikan pada Senin (8/6/2026). Kejagung pun mengaku sedang mempelajari JC yang diajukan Sony.

“Sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan. Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujar Syarief.

“Nah di sini akan kita tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari,” imbuhnya.

Editorial Team

Related Article