Kejagung Geledah 3 Tempat Kasus Korupsi Tol Japek, Temukan 354.700 US$

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 3 tempat terkait kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hasilnya, jaksa menyita uang senilai 354.700 dolar AS.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
1. Penyidik geledah tiga tempat
Ketut mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di PT GSF yang berada di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kemudian, di PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara Nomor 87, RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di PT RUA yang berada di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
2. Penyidik menemukan bukti dokumen
Ketut membeberkan, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana dari tiga tempat tersebut.
"Tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 dolar AS yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," katanya.
3. Penggeledahan terkait kasus korupsi Tol Japek
Ketut mengatakan, penyitaan dan penggeledahan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Kasus ini atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB," imbuhnya.