Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 3 tempat terkait kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Hasilnya, jaksa menyita uang senilai 354.700 dolar AS.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).