Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.24.23.jpeg
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

  • Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak, satu Toyota Alphard, dan dua motor gede alias Moge dari hasil penggeledahan.

  • Kasus ini melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan wajib pajak untuk menurunkan pembayaran pajak.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah delapan lokasi di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut delapan lokasi penggeledahan itu tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya," ujarnya di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi yang telah digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dia hanya menyatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

"Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen," ujarnya.

Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Dalam kasus ini, terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan wajib pajak.

Pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.

Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari pengusaha berinisial VRH dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD).

Kemudian, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Editorial Team