Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirjen Pajak Diduga Memperkecil Pajak Perusahaan

WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.24.23.jpeg
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung mengungkap lima saksi dalam kasus perpajakan 2016-2020, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • Kelimanya sudah dilakukan pencekalan meski statusnya masih saksi, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan.
  • Diduga oknum pada Ditjen Pajak melakukan kongkalikong dengan wajib pajak untuk memperkecil pembayaran pajak dengan tujuan tertentu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lima saksi dalam kasus perpajakan 2016-2020. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan seorang pengusaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, terhadap kelimanya sudah dilakukan pencekalan meski statusnya masih saksi.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Anang kepada IDN Times, Kamis (20/11/2025).

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pejabat pajak terkait dengan perkara ini. Hanya saja, pihak Kejagung belum memerinci lokasi maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.

Anang mengatakan dalam kasus ini diduga oknum pada Ditjen Pajak melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.

Misalnya, dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," tutur Anang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Akhirnya, Trump Bakal Bertemu Zohran Mamdani Besok!

20 Nov 2025, 23:52 WIBNews