Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4FDB8B98-05C6-4CFA-A647-032AE6DCF6BF.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor PT Saka Energi Indonesia di Tower Manhattan Jakarta terkait dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang pada 2012-2015.

  • Nilai akuisisi saham Blok Ketapang mencapai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI.

  • Penyidik Korps Adhyaksa telah menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025, dengan Kejagung telah memeriksa 20 saksi yang berasal dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan Jakarta pada Kamis (25/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang pada 2012-2015.

Adapun, nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.

“Memang minggu kemarin ada penggeledahan dalam perkara PT Saka,” kata Anang di Kejagung, Senin (29/9/2025).

Anang menjelaskan, penyidik Korps Adhyaksa saat ini mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

Namun demikian, Anang belum bisa membeberkan duduk perkara kasus tersebut.

“Sekarang tahap penyidikan, bagaimana konstruksinya nanti biar Pak Dirdik yang menerangkan. Untuk saat ini yang jelas sudah naikkan ke penyidikan.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 20 saksi yang berasal dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya yakni PT SEI. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Editorial Team