Kejagung Periksa 20 Saksi di Kasus Blok Migas Saka Energi

- Kejaksaan Agung memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) 2012-2015.
- Pihak yang diperiksa termasuk saksi dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya, PT SEI, namun identitasnya tidak dijelaskan.
- Proses akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT SEI senilai US$56,6 juta atau Rp852 miliar telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang terkait PT Saka Energi Indonesia (SEI) 2012-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan total pihak yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 20 saksi.
"Lebih dari 20 saksi,” ujar Anang di Kejagung, Senin (29/9/2025).
Namun, Anang tidak menjelaskan siapa saja yang telah diperiksa dalam perkara ini. Dia hanya menyatakan bahwa terdapat saksi yang berasal dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya yakni PT SEI.
"Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya," jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan Jakarta pada Kamis (25/9/2025).
Korps Adhyaksa dikabarkan mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.
Adapun, nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.