Kejagung Kebakaran, Kapolri Terbitkan 5 Instruksi Cegah Hal Serupa

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan lima instruksi kepada seluruh jajarannya guna mencegah terjadinya masalah serupa seperti yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Intruksi tersebut termaktub dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor STR/507/VII/PAM.3./2020 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2020.
1. Data kepolisian harus dipastikan aman
Surat tersebut diteken oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Kapolri mengingatkan jajarannya untuk bisa mencegah adanya Kebakaran di Gedung Polri.
Serta mengamankan seluruh data agar tidak hilang saat ada masalah yang tidak terduga.
2. Berlaku bagi Mabes, Polda, Polres maupun Polsek
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya surat itu.
Argo mengatakan bahwa, intruksi itu tidak hanya berlaku bagi jajaran Polri di tingkat Mabes, tetapi hingga tingkat Polsek.
"Semua gedung Polri, bukan hanya Mabes Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
3. Lima poin isi instruksi Kapolri
Berikut adalah Lima poin intruksi Kapolri dalam surat telegram tersebut:
1. Tingkatkan pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres maupun Polsek, dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya.
2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.
3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.
4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.
5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran.