Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Pekan Ini

052589DF-FE87-4078-8660-EC7A99347A58.jpeg
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Riza Chalid masih WNI, belum berubah kewarganegaraan
  • Kejagung terus melacak posisi Riza Chalid sebagai buron kasus korupsi
  • Kejagung tetapkan 18 tersangka kasus korupsi di PT Pertamina dengan total kerugian negara mencapai Rp285 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap buron bos minyak Riza Chalid di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut jadwal pemeriksaan kedua kepada tersangka Riza Chalid itu rencananya akan dilakukan pada pekan ini.

"Rencananya minggu ini diagendakan (pemeriksaan). Tinggal tunggu saja nanti," ujarnya, Selasa (28/7/2025).

1. Riza Chalid masih WNI

Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memastikan saat ini Riza Chalid belum melakukan perubahan kewarganegaraan dan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Informasi terakhir sih masih (WNI). Yang jelas teman-teman juga perlu ketahui ada hal-hal yang kita tidak bisa buka atau masih bagian dari strateginya penyidik," jelasnya.

2. Kejagung terus melacak posisi Riza Chalid

Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)
Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)

Anang memastikan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus melacak posisi buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

"Penyidik memastikan tetap akan melacak keberadaan yang bersangkutan di mana dan sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

"Tetapi sebelum itu juga ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan juga kedaulatan negara masing-masing," imbuhnya.

3. Kejagung tetapkan 18 tersangka kasus korupsi di PT Pertamina

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us