Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua eks Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan keduanya adalah Tutuka Ariadji (TA) dan Ego Syahrial (ES). Keduanya pernah diperiksa pada Selasa, 8 Maret 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).

Selain dua eks Dirjen Migas, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya. Mereka adalah AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas dan AAHP selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, YP selaku Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC periode 2018 sampai 2020 dan NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga.

SHAP selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM dan YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).

DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional dan SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.

“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” lanjutnya.

Editorial Team