Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, masih dibantarkan di rumah sakit usai menjalani tindakan operasi ambeien.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan ada penjagaan khusus yang dilakukan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu.
"Sampai saat ini masih dibantar," kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) sore.
Dibantarkan merupakan istilah hukum pidana berupa penundaan pidana penjara karena terpidana sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Anang mengatakan, pembantaran dilakukan sejak dua pekan lalu lantaran Nadiem harus menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya di rumah sakit pemerintah.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga mengirimkan petugas untuk melakukan penjagaan khusus di rumah sakit. Ada enam orang yang ditugaskan untuk menjaga Nadiem secara bergantian.
"Jadi, dua orang-dua orang gantian," kata dia.
Selain itu, petugas juga memborgol tangan Nadiem Makarim demi keamanan. Tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan.
"Iya (diborgol), tergantung situasi," ujar Anang.
Kejagung turut memastikan pihaknya bakal hadir di sidang permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Insyaallah, siap hadir," kata Anang.
Penyidik, kata dia, telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Nadiem Makarim. Hal ini untuk membantah klaim kuasa hukum Nadiem yang mengaku belum menerima SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Gak, SPDP sudah dikasih. Selama ini kan kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, (kepada) KPK sudah diserahkan," ucap dia.