Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengklaim tak antikritik terhadap produk jurnalistrik yang kontra. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan seorang jurnalis sebagai tersangka perintangan penyidikan.
"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar melansir ANTARA, Kamis (24/4/2025).
