Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka di Kejagung, Ini Kata Dewan Pers

- Dewan Pers membuka suara terkait dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan JAKTV yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice.
- TB, MS, dan JS disinyalir bermufakat menyebar informasi negatif tentang kasus korupsi melalui pemberitaan, Dewan Pers akan menilai apakah ada pelanggaran etik.
- Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum, namun akan melakukan penilaian terkait karya jurnalistik sesuai dengan kode etik.
Jakarta, IDN Times - Dewan Pers buka suara soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Direktur Pemberitaan JAKTV bernisial TB. Dia jadi tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, usai audiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
1. TB lakukan pemufakatan dengan dua advokat soal sebar berita negatif

Dalam kasus ini TB dengan dua orang lainnya yakni MS dan JS yang merupakan advokat yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung ternyata bermufakat menyebar informasi negatif soal kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Korps Adhyaksa. Informasi itu disebarkan lewat pemberitaan.
Ninik menjelaskan, berita-berita itu bakal dinilai apakah sesuai dengan substasi atau prosedur yang ada telah menggunakan parameter kode etik jurnalistik. Maka itu nantinya bisa menunjukkan apakah ada pelanggaran etik atau tidak.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” katanya.
2. Dewan pers tak bakal jadi lembaga yang cawe-cawe pada proses hukum

Sementara, dia mengatakan dewan pers tidak akan menjadi lembaga yang cawe-cawe pada proses hukum yang ada. Dia menghormati proses hukum yang ada di kejaksaan agung.
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” katanya.
3. Kejagung permasalahkan perintangan penyidikan lewat narasi berita yang dimufakatkan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan Korps Adhyaksa juga menghormati proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.
Dia menjelaskan perkara perintangan penyidikan TB adalah perbuatan personal dan tidak mewakili institusi. Dia juga memastikan Kejaksaan bukan institusi yang antikritik. Namun, yang jadi persoalan kejagung adalah pemufakatan penyebaran berita bernarasi negatif.
“Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antarpihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.