Kejagung Sita 130 Helm Mewah dan Kapal Milik Pengacara Ary Bakri

- Kejaksaan Agung menyita 130 helm mewah dari tersangka Ariyanto atau Ary Bakri, yang memiliki nilai ekonomis signifikan.
- Penyidik juga menyita dua kapal dan sepeda mewah milik tersangka di Jakarta Utara, serta sepeda motor Harley.
- Kedelapan tersangka termasuk hakim dan pengacara ditetapkan dalam kasus suap vonis lepas terkait korupsi persetujuan ekspor CPO, dengan total uang suap Rp60 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 130 helm dari berbagai merek mewah, milik pengacara sekaligus tersangka Ariyanto atau Ary Bakri. Helm bermerek ARAI, Shoei, Ruby, Arai, hingga Martini itu kini telah dibawa ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan ratusan helm itu disita dari kediaman Ariyanto yang berlokasi di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
"Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng, itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," ujar Harli di Kejagung, Rabu (22/4/2025).
1. Helm disita karena memiliki harga yang fantastis

Harli menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan karena ratusan helm itu memiliki harga fantastis.
"Barang kali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," ujarnya.
2. Kejagung juga sita kapal

Selain itu, penyidik juga turut menyita dua unit kapal milik Ariyanto di Jalan Dermaga Marine, ini di Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara.
Harli menyatakan satu kapal Skorpio GT4NT2 telah berhasil disita, namun satu lainnya masih dalam proses permintaan izin di pengadilan negeri.
"Nah kemudian ada 12 sepeda mewah, kemudian ada satu unit sepeda motor Harley," ujar dia.
3. Kejagung tetapkan 8 tersangka suap vonis lepas

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut, berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Qohar mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus, karena majelis hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan jaksa.