Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memakai istilah blending di dalam dakwaan perkara dugaan korupsi tara kelola minyak di PT Pertamina (Persero). Padahal, pada awal pengungkapan kasus ini dinyatakan adanya dugaan pengoplosan jenis BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tak ada istilah pengoplosan dalam proses pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON).
“Jadi memang tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ. Di situ kan ada dan dia termasuk yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja,” ujar Anang, Minggu (10/10/2025).