Kejagung: Pemanggilan Jokowi di Kasus Gula Tom Lembong Tergantung Hakim

- Kejagung membuka suara soal saran agar Jokowi dihadirkan dalam sidang kasus gula Tom Lembong
- Pemanggilan saksi tergantung kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal saran dari Ahli Hukum agar Presiden RI ke-7 Joko “Jokowi” Widodo dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, keputusan pemanggilan saksi sesuai saran dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," ujar Harli di Kejagung, Senin (23/6/2025).
Harli mengatakan, saat ini proses hukum yang dialami Tom Lembong telah masuk dalam persidangan. Oleh sebab itu, ia menyebut pemanggilan saksi tergantung kebutuhan dari Majelis Hakim.
"Terkait dengan itu, kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," kata dia.
Sebelumnya, Wiryawan Chandra berpendapat Jokowi seharusnya dihadirkan di sidang kasus korupsi impor gula. Sebab, keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.