Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.24.23.jpeg
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi Petral periode 2008-2015

  • Periode pengusutan Kejagung berbeda dengan KPK, namun sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini

  • KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

"Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

1. Beda tempus perkara yang diusut KPK dan Kejagung

KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Minggu (9/11/2025) dini hari. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Namun demikian, Anang belum menjelaskan siapa saja puluhan saksi yang diperiksa itu. Dia hanya menyatakan, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI masih melakukan pendalaman terkait dengan perkara ini.

Di samping itu, Anang menegaskan bahwa periodesasi pengusutan korps Adhyaksa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini berbeda.

KPK mengusut perkara Petral ini 2019-2025. Sementara, penyidik Kejagung melakukan pengusutan pada periode 2008-2015.

"Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan," ujarnya.

2. Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di samping itu, kata Anang, penyidik Kejagung juga telah melakukan koordinasi KPK terkait pengusutan ini.

"(Kasus Petral) Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK," ujarnya.

3. Temuan korupsi di Petral hasil pengembangan dua kasus oleh KPK

KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025) dini hari. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015.

Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi.

Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.

Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.

"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11).

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Selain itu, penyidik sudah mulai mempelajari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team