Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi di Petral, Kasus Naik Penyidikan

- Kejagung mulai usut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang di Pertamina Energy Trading Limited.
- Belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejagung berkoordinasi dengan KPK terkait kasus yang sama di Petral.
- Temuan korupsi di Petral hasil pengembangan 2 kasus oleh KPK, dengan adanya dugaan kerugian negara pada periode 2009-2015.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saat ini kasus yang merugikan keuangan negara itu sudah naik penyidikan per Oktober 2025.
"Sudah naik penyidikan per Oktober ini," kata Anang kepada IDN Times, Senin (10/11/2025).
1. Belum ada tersangka

Namun, saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka.
"Belum ada tersangka," ujar Anang.
Dia juga mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus dan ada atau tidaknya penggeledahan.
"Belum terinfo dari penyidik," kata Anang.
2. Kejagung berkoordinasi dengan KPK

Saat ini, Kejagung juga sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga telah mengumumkan dimulainya pengusutan kasus yang sama di Petral.
"Sedang dikoordinasikan dengan KPK," ujar Anang.
3. Temuan korupsi di Petral hasil pengembangan dua kasus oleh KPK

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015.
Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi.
Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Selain itu, penyidik sudah mulai mempelajari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
















