Dugaan Korupsi di Petral Naik Penyidikan KPK, Ada Kerugian Negara

- KPK menerbitkan SPRINDIK baru terkait dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PETRAL/PES periode 2009-2015.
- Sprindik merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina dan kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009-2015.
Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi.
"KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009 sampai dengan 2015 yang merugikan keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).
Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK.
Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar dia.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Selain itu, penyidik sudah mulai mempelajari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


















