Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-04 at 17.30.21.jpeg
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryo Damar)

Intinya sih...

  • Kejagung memeriksa empat direktur perusahaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

  • Direktur perusahaan yang diperiksa antara lain dari PT Evercross Technology Indonesia, PT Global Digital, PT Indo Mega Vision, dan PT Afirmasi Indonesia Onile.

  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara eks Mendikbud Nadiem Makarim dan juga memeriksa tiga saksi lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat direktur perusahaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat direktur perusahaan itu yakni IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia, EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital. Kemudian, SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision dan IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile.

"Beberapa perusahaan yang dianggap keterkaitan dan bagian dari penyedia sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Anang di Kejagung, Jumat (12/9/2025).

Anang menjelaskan, pemeriksaan ini yang dilakukan pada Kamis (11/9/2025) itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara eks Mendikbud Nadiem Makarim.

"Dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan (Nadiem)," ujar Anang.

Selain empat direktur perusahaan, Kejagung juga periksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015-Maret 2020, YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI dan RDS selaku Kepala LKPP periode 2019-2021.

Editorial Team