Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat direktur perusahaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat direktur perusahaan itu yakni IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia, EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital. Kemudian, SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision dan IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile.
"Beberapa perusahaan yang dianggap keterkaitan dan bagian dari penyedia sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Anang di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Anang menjelaskan, pemeriksaan ini yang dilakukan pada Kamis (11/9/2025) itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara eks Mendikbud Nadiem Makarim.
"Dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan (Nadiem)," ujar Anang.
Selain empat direktur perusahaan, Kejagung juga periksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015-Maret 2020, YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI dan RDS selaku Kepala LKPP periode 2019-2021.