Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri Jenguk Nadiem Makarim, Bawa Rantang Isi Samosa dan Pastel

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin di Kejari Jaksel, Senin (8/9/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Istri Nadiem, Franka Franklin, menjenguk suaminya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Franka membawa rantang berisi samosa dan pastel yang dibuat ibunda Nadiem untuk suaminya yang menghabiskan waktu dengan membaca buku.
  • Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, menjenguk sang suami yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan , Senin (8/9/2025) siang.

Berkemeja putih, Franka mengaku membawa rantang berisi makanan yang dibuat ibunda Nadiem, Atika Algadri.

“Nengok biasa, bawa rantang makanan samosa sama pastel dari rumah dibikin ibunya,” kata Franka dengan wajah sembab setelah menjenguk Nadiem, didampingi Pengacara Mohamad Ali Nurdin.

Nadiem, kata Franka, dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan. Selama di tahanan, Nadiem menghabiskan waktu dengan membaca buku.

“Sehat alhamdulillah, (selama di tahanan) baca buku,” kata Franka sambil tersenyum.

Nadiem pun menyampaikan pesan kepada masyarakat lewat Franka.

“Mohon doanya aja teman-teman semua dan terima kasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali,” ujarnya sambil menaiki mobil Toyota Innova Zenix.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kursi Menko Polkam Kosong, Presiden Akan Tunjuk Menteri Ad Interim

08 Sep 2025, 16:56 WIBNews