Kejagung Periksa Adik dan Ayah Ronald Tannur di Kasus Suap Vonis Bebas

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik Ronald Tannur, Christopher Raymond Tannur, dan ayahnya, Edward Tannur, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Ronald Tannur juga diperiksa di Rumah Tahanan Madaeng, Surabaya.
“Semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini,” kata Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.