Tersangka kasus korupsi tol MBZ di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kasus korupsi ini terjadi ketika PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu. Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu. Perbuatan tersangka DP ini telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp510 miliar.
Dalam kasus ini, PN Tipikor telah memvonis empat terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono alias DD, dan Ketua panitia lelang di PT JJC, Yudhi Mahyudin selama tiga tahun penjara, dan denda Rp250 juta.
Selain itu, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting, dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp250 juta.
Terkini, Kejagung menetapkan Dono Prawoto (DP) selaku kuasa KSO PT Waskita Acset sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ.
DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.