Komnas HAM Nilai UU TPPO Tak Mampu Hadapi Modus Siber

- Komnas HAM mendesak revisi UU TPPO karena regulasi lama dinilai tak mampu menghadapi modus perdagangan orang berbasis digital dan siber yang makin kompleks.
- Dalam rapat bersama DPR dan lembaga terkait, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mempercepat evaluasi serta memperkuat pencegahan kasus TPPO di berbagai daerah, termasuk NTT.
- Komnas HAM menyoroti kemiskinan dan minimnya akses kerja layak sebagai akar masalah utama TPPO, menegaskan pentingnya pemenuhan hak kesejahteraan masyarakat untuk menekan praktik perdagangan orang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Regulasi yang berlaku saat ini dinilai tak lagi memadai menghadapi transformasi kejahatan perdagangan manusia yang kini semakin berbasis digital dan siber.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (25/5/2026). Komnas HAM menilai Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat perdagangan orang dengan peningkatan signifikan korban dari kelompok rentan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan tren kasus TPPO menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan.
“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran mengalami peningkatan tajam,” ujar Anis, dikutip Selasa (26/5/2026).
1. Modus TPPO beralih ke siber, regulasi dinilai tertinggal

Komnas HAM menyoroti perubahan pola kejahatan TPPO yang kini semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring korban, termasuk melalui praktik online scam yang banyak menjerat warga negara Indonesia.
Perkembangan ini membuat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dinilai tidak lagi relevan dengan karakter kejahatan modern.
“UU No. 21/2007 tentang TPPO sudah tidak mampu lagi merespons kompleksitas perdagangan orang saat ini yang telah bermutasi dari bentuk konvensional menjadi lebih siber, tidak lagi hanya menyasar fisik tetapi juga kemampuan kognitif,” kata Anis.
2. Komnas HAM bentuk tim khusus, evaluasi penanganan TPPO dipercepat

Dalam forum yang melibatkan Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian HAM, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM mengungkap masih adanya persoalan serius dalam penanganan kasus TPPO di sejumlah daerah.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kerap mencatat kasus perdagangan orang.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mengkaji efektivitas implementasi UU TPPO yang berlaku saat ini.
3. Kemiskinan dan akses kerja layak jadi akar masalah TPPO

Selain aspek penegakan hukum, Komnas HAM menilai akar persoalan perdagangan orang tidak terlepas dari faktor ekonomi. Kemiskinan dan terbatasnya akses terhadap pekerjaan layak menjadi pemicu utama masyarakat rentan terjebak dalam jaringan TPPO.
Menurut Anis, penyelesaian jangka panjang harus menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat.
“Akar masalah dari TPPO sejatinya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan bagi masyarakat. Apabila negara mampu memenuhi kedua hak tersebut, maka perdagangan orang akan berkurang secara signifikan,” kata dia.
Komnas HAM menegaskan, revisi UU TPPO menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan modus kejahatan yang semakin digital. Tanpa pembaruan regulasi, Indonesia dinilai berisiko terus tertinggal dalam upaya pemberantasan perdagangan orang yang kian canggih dan lintas batas.



















