Pemerintah Siapkan Aturan Soal Penggunaan AI untuk Komersial

- Pemerintah tengah menyiapkan RUU Hak Cipta yang mengatur penggunaan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, serta kewajiban pelabelan konten hasil AI untuk kepentingan komersial.
- Karya murni buatan AI tidak akan mendapat hak cipta, namun karya kolaboratif dengan kontribusi manusia signifikan tetap bisa dilindungi sesuai kebijakan transisi DJKI.
- DPR mengapresiasi langkah pemerintah dan mendorong percepatan koordinasi lintas lembaga guna membangun tata kelola AI yang terintegrasi serta harmonisasi regulasi terkait hak cipta dan keamanan digital.
Jakarta, IDN Times - Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC).
Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut ialah pengaturan penggunaan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, hingga kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI.
“Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta. Kami tengah memikirkan kemungkinan adanya Lembaga Manajemen Kolektif yang akan membantu para kreator mendapatkan kompensasi dari perusahaan AI,” ujar Hermansyah dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
1. Karya murni dari AI tak akan dicatatkan dalam hak cipta

Hermansyah menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai manusia sehingga karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI secara otonom tidak dapat memperoleh pelindungan hak cipta. Sebaliknya, karya berbasis AI yang masih menunjukkan kontribusi intelektual manusia yang substansial tetap dapat memperoleh pelindungan hukum.
“DJKI mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan. Namun, karya kolaboratif yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan,” jelasnya.
2. Pemerintah tidak anti AI

Menurut Hermansyah, pemerintah tidak anti terhadap AI. Namun, tetap harus diatur agar tidak menggeser peran manusia.
“Pemerintah tidak mengambil posisi anti-teknologi. AI adalah keniscayaan sejarah dan memiliki potensi strategis bagi Indonesia. Namun, inovasi tetap harus berjalan dalam kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pencipta,” ujar Hermansyah.
3. DPR apresiasi DJKI

Merespons hal tersebut, Pimpinan Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan menghadapi dampak AI. Ia mengatakan, pemerintah harus mempercepat pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga dalam membangun tata kelola AI yang berintegrasi termasuk harmonisasi RUU Hak Cipta, perlindungan data digital dan penguatan keamanan siber Indonesia.
“Kami juga menyetujui bahwa dibutuhkan pendalaman bersama terkait dengan kepastian hukum, hak ekonomi dan pelindungan hukum dalam tata kelola penggunan dan pemanfaatan AI terutama dalam memenuhi kepentingan nasional yang berkaitan dengan hak cipta,” ujarnya.
Yang terakhir, pemerintah dan Komisi XIII DPR juga bersepakat akan melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang telah memiliki regulasi terkait AI yang lebih matang sebagai bahan penguatan dalam menyusun kebijakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan AI.
“Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung pembentukan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap menempatkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai prioritas,” katanya.

















