Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPANRB RI) Abdullah Azwar Anas di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Azwar diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus di Kemendikbud itu. Pemeriksaan digelar sejak pagi tadi (24/9/2025).
“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022. Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Anang kepada IDN Times.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.