Mendikbudristek Nadiem Makarim janjikan sejumlah hal usai didesak revisi aturan baru UKT. (IDN Times/Dok. Kemendikbudristek)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen milik staf khusus Nadiem Makarim, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani (FH) dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan (JS).
“Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa barang elektronik yaitu satu unit laptop dan empat unit handphone milik FH,” kata Harli, Senin (26/5) malam.
Sementara itu, di apartemen milik Juris, penyidik menyita dua harddisk, satu flashdisk dan satu laptop serta 15 buku agenda.
Setelah penggeledahan, Kejagung menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025.
Adapun duduk perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook,” kata Harli.
Padahal, pada tahun 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook itu sudah diuji coba dengan hasil tidak efektif.
“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” kata Harli.
Proyek ini pun memakan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,5 dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).