Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung mempertimbangkan pencekalan terhadap 2 staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan.
  • Kejagung membuka peluang memeriksa Nadiem Makarim menunggu kebutuhan penyidik, dan menggeledah apartemen milik stafsus tersebut.
  • Status kasus pengadaan laptop berbasis chromebook naik ke tahap penyidikan dengan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan pencekalan terhadap dua staf khusus (satfsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Juris Stan.

Kepala Pusan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keduanya bakal dicekal selama penyidikan kasus proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

“Itu (pencekalan) sedang dipertimbangkan oleh penyidik apakah perlu atau tidak dilakukan pencegahan karena kan terkait dengan pencegahan ini pun tentu ada alasan-alasan yang diperlukan sehingga perlu dilakukan pencegahan,” kata Harli di Kejagung, Rabu (28/5/2025)

1. Kejagung buka peluang periksa Nadiem

Mendikbudristek, Nadiem Makarim (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain mempertimbangkan pencekalan, Kejagung juga membuka peluang memeriksa Nadiem Makarim. Namun pemeriksaan itu masih menunggu kebutuhan penyidik.

“Itu semua yang akan dikerjakan oleh penyidik. Misalnya pihak-pihak mana atau siapa-siapa yang patut dipanggil, diperiksa untuk membuat terang. Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Harli.

2. Kejagung bakal dalami asal-usul perintah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Adapun substansi penyidikan dan pemeriksaan nantinya terkait atas perintah siapa proyek pengadaan laptop berbasis chromebook itu dieksekusi meski telah dinyatakan tidak efektif.

“Itu juga menjadi substansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” kata Harli.

3. Kejagung geledah apartemen 2 stafsus

Mendikbudristek Nadiem Makarim janjikan sejumlah hal usai didesak revisi aturan baru UKT. (IDN Times/Dok. Kemendikbudristek)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen milik staf khusus Nadiem Makarim, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani (FH) dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan (JS).

“Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa barang elektronik yaitu satu unit laptop dan empat unit handphone milik FH,” kata Harli, Senin (26/5) malam.

Sementara itu, di apartemen milik Juris, penyidik menyita dua harddisk, satu flashdisk dan satu laptop serta 15 buku agenda.

Setelah penggeledahan, Kejagung menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025.

Adapun duduk perkara ini diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook,” kata Harli.

Padahal, pada tahun 2019 penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook itu sudah diuji coba dengan hasil tidak efektif.

“Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” kata Harli.

Proyek ini pun memakan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,5 dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Editorial Team