Kejaksaan Agung menyerahkan 10 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi timah. (dok. Puspenkum Kejagung)
Adapun posisi kasus ini yaitu tersangka Suwito Gunawan dibantu tersangka MB Gunawan melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah ilegal yang berasal dari IUP PT Timah Tbk.
Kemudian, dalam kurun 2018 sampai 2019, tersangka Suparta bersama Reza Andriansyah menginisiasi pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda, untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga,” ujar Harli.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti para smelter yang diwakili Suwito, MB Gunawan, Buyung, Robert Indarto, Rosalina, dan Hasan Tjhie.
“Selain itu, tersangka SG, tersangka SP, dan tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan, dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,” kata Harli.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Khusus tersangka SG, tersangka SP, dan tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harli.