Kejagung Bantah Informasi Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah

- Kejagung memastikan Sandra Dewi masih saksi dalam kasus dugaan korupsi timah.
- Pengacara Sandra menegaskan kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Jakarta, IDN Times - Informasi tentang artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015 sampai 2022 viral di media sosial X. Informasi tersebut diunggah oleh akun @opposite6890.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah informasi tersebut.
“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya, sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
1. Kejagung bakal merilis perubahan status saksi ke tersangka

Ketut memastikan, jika ada perubahan status Sandra Dewi dalam kasus timah, maka Kejagung pasti merilisnya. Adapun perkara suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga kini masih dalam proses pemberkasan.
“Masih tahap pemberkasan, dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan baru dua kita limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan dalam minggu depan atau dua minggu lagi akan menyusul lagi untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ketut.
2. Pengacara Sandra Dewi sebut kabar kliennya tersangka fitnah

Sementara itu, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, menepis isu yang menyebut bahwa kliennya sudah berstatus tersangka dalam kasus timah. Dia menegaskan, hingga kini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
3. Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa sebagai saksi

Dalam perkara ini, Sandra Dewi telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dia diperiksa pada Rabu (15/5/2024) dan Kamis (4/4/2024).
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka atas dugaan korupsi timah. Enam di antaranya juga dilapis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk Harvey Moeis.
Adapun angka kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.