Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Keempat tersangka itu dijebloskan ke rumah tahanan.

Keempat tersangka itu adalah MAN, panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial WG, dan pengacara berinisial MS serta AR. 

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu, 12 April 2025" ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

Tersangka WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Sementara MS dan MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sedangkan AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar. Uang haram itu diberikan kepada MAN untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga perusahaan, yakni WG, PHG, dan MMG.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, terdapat penanganan perkara kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan berinisial WG, PHG, dan MMG. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Akibat perbuatannya, WG disangka Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 18, Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara FS dan AN disangka Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo. Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka MAN disangka Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b besar juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b kecil juncto Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editorial Team