Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp60 M untuk Bebaskan 3 Perusahan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada priode Januari 2021 hingga Maret 2022. Dalam putusannya, tersangka membebaskan tiga perusahaan besar yang terlibat dalam perkara itu, yakni WG, PHG, dan MMG.
Saat penanganan perkara tersebut, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain Arif, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah panitera muda perdata PN Jakarta Utara berinisial WG dan dua pengacara berinisial MS serta AR.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MS dan AR memberikan suap senilai Rp60 miliar kepaa MAN.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
MS dan AR meminta bantuan tersangka lain memberikan uang tersebut kepada MAN.
"Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," kata Abdul Qohar.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, terdapat penanganan perkara kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan berinisial WG, PHG, dan MMG. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.