Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp60 M untuk Bebaskan 3 Perusahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada priode Januari 2021 hingga Maret 2022. Dalam putusannya, tersangka membebaskan tiga perusahaan besar yang terlibat dalam perkara itu, yakni WG, PHG, dan MMG.

Saat penanganan perkara tersebut, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain Arif, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah panitera muda perdata PN Jakarta Utara berinisial WG dan dua pengacara berinisial MS serta AR.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MS dan AR memberikan suap senilai Rp60 miliar kepaa MAN.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

MS dan AR meminta bantuan tersangka lain memberikan uang tersebut kepada MAN. 

"Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," kata Abdul Qohar.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, terdapat penanganan perkara kasus ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan berinisial WG, PHG, dan MMG. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us