Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sepanjang tahun 2022 Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) telah menangkap 173 buron.

Dari semuanya, terdapat 95 di antaranya merupakan buron kasus korupsi.

"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan daftar pencarian orang (DPO) periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

1. 78 Buronan dalam perkara non korupsi

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)

Kata Ketut Sumedana, DPO yang ditangkap terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang.

Dari total 173 buronan itu, lanjut Ketut, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Dia juga menyampaikan jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.

2. 25 Jaksa diamankan terindikasi salahi wewenang

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Selain itu, Jamintel Kejagung juga telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut Ketut, beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.

"Selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," katanya.

"Rinciannya 9 orang terindikasi pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," imbuhnya.

3. Kejagung buka hotline pengaduan

Jaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN atau Jaksa Pengacara Negara, Rabu (25/5/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Tak hanya itu, Ketut menjelaskan sejak dibukanya hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah, tercatat sudah 641 laporan sepanjang 2022. 641 laporan itu telah diteruskan penanganannya ke masing-masing kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

"Terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung," ujar dia.

Editorial Team