Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sambo Gugat Presiden Jokowi, Kejagung Siapkan Jaksa Pengacara Negara

Ferdy Sambo jalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Jaksel pada Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerjunkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden Jokowi.

“Intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” kata Ketut saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sambo dalam gugatannya tak terima dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan eks Kadiv Propam Polri itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara PTUN Jakarta yang dilihat IDN Times, gugatan tersebut teregistasi dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut empat poin gugatan Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Hingga berita ini tayang, pengacara Sambo, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang belum mengonfirmasi gugatan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us