Jakarta, IDN Times - Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Robert Parlindungan Sitinjak, mengungkapkan, penanganan kasus kekerasan seksual harus tidak boleh diselesaikan secara damai.
Robert menegaskan, kasus kekerasan seksual harus diselesaikan lewat penegakkan hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tidak boleh (damai)," ujar Robert Parlindungan Sitinjak dilansir dari ANTARA, Sabtu (2/12/2023).