Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, ada satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017-sekarang," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Kamis (25/6).