Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana mengatakan, pelaku menggunakan perangkat digital untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi.
“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).