Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Transaksi Kripto RI Tembus Rp650 Triliun di 2024, Naik 4 Kali Lipat!

Ilustrasi Bitcoin. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Industri aset kripto Indonesia mencatatkan pertumbuhan pesat sepanjang tahun 2024, dengan total transaksi mencapai Rp650,61 triliun.

Angka tersebut meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp149,25 triliun.

1. Transaksi tertinggi melalui Indodax

ilustrasi tampilan Indodax, aplikasi trading kripto (dok/indodax.com)

Transaksi tertinggi tercatat di platform Indodax, dengan total Rp133 triliun sepanjang 2024, sekitar 20,5 persen dari total transaksi nasional.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan menilai pertumbuhan transaksi aset kripto mencerminkan berkembangnya ekosistem kripto di Indonesia, didorong oleh semakin terbukanya akses dan kemajuan teknologi. Selain itu, dia juga melihat adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto.

"Kami melihat pertumbuhan ini sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin memahami potensi aset kripto sebagai alternatif investasi yang menarik," ujar Oscar dikutip Rabu, (5/2/2025).

2. Investor makin rajin transaksi karena harga kripto melonjak

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Oscar mengatakan, lonjakan harga Bitcoin dan aset digital lainnya memperkuat daya tarik sektor kripto. Fluktuasi harga yang dinamis selama tahun 2024 menarik lebih banyak investor yang ingin memanfaatkan volatilitas pasar untuk mendapatkan keuntungan.

Adopsi aset digital oleh perusahaan besar dan institusi keuangan global juga mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto sebagai aset yang sah dan menguntungkan. Untuk itu, Oscar mengatakan enguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.

"Regulasi yang jelas dan terstruktur memberikan rasa aman bagi para investor dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan industri ini. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ada dan terus mendukung pengembangan regulasi yang mendukung ekosistem kripto," kata Oscar.

3. Minta pemerintah hapus PPN transaksi aset kripto

Ilustrasi cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Oscar mengatakan pemerintah perlu memberikan kebijakan yang mendukung, salah satunya penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Menurutnya, kebijakan itu akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.

"Dengan menghapus PPN pada kripto, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto," tutur Oscar.

Apalagi, pada umumnya instrumen keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dikenakan PPN.

"Kami berharap kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia," ucap Oscar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us