Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu itu bermula dari penanganan perkara kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo pada 2020 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp1,8 miliar, di mana Rp1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).
