Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up di RAB Videografer Amsal Sitepu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung mengungkap dugaan korupsi proyek jaringan komunikasi desa di Karo 2020–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dan melibatkan beberapa perusahaan termasuk Amsal Christy Sitepu.
  • Modus mark up ditemukan pada RAB, seperti sewa drone selama 30 hari padahal kegiatan hanya berlangsung 12 hari namun tetap dibayar penuh.
  • Penyidik juga menemukan rangkap biaya editing dalam anggaran, sementara Kejagung menegaskan tetap menghormati proses hukum dan pengawasan DPR RI terkait kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu itu bermula dari penanganan perkara kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo pada 2020 sampai 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp1,8 miliar, di mana Rp1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).

1. Total kerugian negara Rp202 juta

RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Adapun tersangka dalam kasus ini, yakni dari pihak CV Simalem Agrotechno Farmdan PT CP Area Ersada Perdana (DPO) dengan total kerugian Rp1,1 miliar. Selanjutnya, PT Ganding Production dengan tersangka Armika S. Pelawi.

“Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” kata Anang.

2. Sewa drone 30 hari, kegiatan hanya 12 hari

RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Anang menjelaskan, bentuk mark up yang tertera berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB). Terdapat ketidaksesuaian sewa dengan kegiatan di lapangan.

“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full,” ujarnya.

3. Adanya rangkap biaya editing

RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)

Selain itu, kejaksaan juga menemukan modus lainnya. Salah satunya terkait rangkap biaya editing.

“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” ujar dia.

Namun demikian, Kejagung menghormati pembelaan Amsal termasuk rapat dengan pendapat (RDP) oleh DPR RI.

“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Editorial Team