Jakarta, IDN Times - Polemik terkait kasus penipuan calon jemaah umrah PT First Travel telah memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh barang sitaan dari terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan agar diserahkan kepada negara.
Barang-barang yang dirampas negara itu nantinya akan dilelang. Putusan MA ini membuat jemaah yang nasibnya terkatung-katung menanti ganti rugi merana dan meradang. Namun, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.
Lantas, bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung)?