Kejari Jakpus Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate di Kasus PDNS

Intinya sih...
Proyek PDNS direncanakan di era Rudiantara, dieksekusi oleh Johnny Plate.
Pelaksanaan proyek dilakukan di bawah kendali Direktorat Jenderal dengan kuasa pengguna anggaran.
Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bakal memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo).
Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan, Johnny bakal diperiksa di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Safri di Kejagung, Rabu (2/7/2025).
1. Proyek PDNS direncanakan di era Rudiantara
Ia menjelaskan, perencanaan proyek ini memang berlangsung di era Menkominfo Rudiantara (2014-2019) dan dieksekusi Johnny Gerard Plate (2019-2023).
“Ekskusi pelaksanaannya dari Pak Jhonny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,“ ujar dia.
2. Pelaksanaan proyek oleh Dirjen
Namun demikian, pelaksanaan proyek dilakukan di bawah kendali Direktorat Jenderal dengan kuasa pengguna anggaran ialah Sesdirjen.
“Sudah kita lakukan pendalaman, pokoknya kita lihat dan pertimbangkan bagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata dia.
3. Kejari Jakpus tetapkan 5 tersangka
Dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 inisial SAP.
Kedua, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2019-2023 berinisial BDA.
Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024 inisial NZ.
Keempat, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 inisial AA dan terakhir, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi berinisial PPA.
“Tidak menutup kemungkinan untuk berikutnya penyidik mengusulkan pada kami untuk ditetapkan tersangka TPPU,” ujar dia.