Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bakal memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo).
Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan, Johnny bakal diperiksa di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Safri di Kejagung, Rabu (2/7/2025).