Kejari Jakpus Dalami Dugaan Keterlibatan Rudiantara-Budi Arie di Kasus PDNS

Jakarta, IDN Times - Proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) berlangsung di tiga periode menteri. Yakni Rudiantara (2014-2019), Johnny Gerard Plate (2019-2023) dan Budi Arie (2023-2024).
Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan, di era Rudiantara terkait perancanaan PDNS, era Johnny Plate terkait pelaksanaan proyek 2020-2023 dan Budi Arie terkait perencanaan proyek PDNS 2024.
“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta berikutnya dari keterangan saksi. Apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar ini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 inisial SAP.
Kedua, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2019-2023 berinisial BDA.
Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024 inisial NZ.
Keempat, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 inisial AA dan terakhir, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi berinisial PPA.
“Tidak menutup kemungkinan untuk berikutnya penyidik mengusulkan pada kami untuk ditetapkan tersangka TPPU,” ujar dia.