Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kasus dugaan korupsi terkait PDNS periode 2020-2024.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) malam.
"Sudah, sudah (geledah di Komdigi),” ujar Bani saat dihubungi, Jumat (14/3).