Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)
Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)

Intinya sih...

  • Kejari Jakpus melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital terkait kasus dugaan korupsi PDNS periode 2020-2024.
  • Barang bukti telah disita dari penggeledahan, termasuk dokumen, uang, mobil, tanah, dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
  • Kominfo diduga melakukan pengondisian tender proyek PDNS untuk memenangkan perusahaan PT AL dengan total nilai proyek senilai Rp958 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kasus dugaan korupsi terkait PDNS periode 2020-2024.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) malam.

"Sudah, sudah (geledah di Komdigi),” ujar Bani saat dihubungi, Jumat (14/3).

1. Kejagung masih mendata barang bukti yang disita

Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)

Namun demikian, dia masih belum bisa mengungkap barang bukti yang telah disita dari penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini Kejari Jakpus masih mendata barang bukti yang diamankan.

"Masih rekap hari ini, itu juga masih running," ujarnya.

2. Kejari Jakpus sudah melakukan penggeledahan di empat wilayah

Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)

Sebelumnya, Kejari Jakpus juga telah melakukan penggeledahan di empat wilayah sekaligus, mulai dari Jakarta Pusat di perkantoran Menara Salemba dan Menara Oasis.

Kemudian, di kediaman pihak-pihak terkait yang berlokasi di Cilandak Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang Selatan.

Bani menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, uang hingga aset seperti mobil, tanah dan bangunan.

"Menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi," ujar dia.

3. Kasus korupsi PDNS terjadi di periode 2020-2024

Kejari Jakpus menggeledah kantor Komdigi terkait kasus korupsi PDSN (dok. Humas Kejari Jakpus)

Adapun kasus ini bermula saat Kominfo diduga melakukan pengondisian pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2024.

Pengondisian tender proyek PDNS itu diduga untuk memenangkan perusahaan PT AL. Adapun, total nilai proyek PDNS ini senilai Rp958 miliar.

Editorial Team