Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Jakpus Usut Korupsi PDNS Rp958 Miliar, Komdigi Siap Beri Data

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung penegakan hukum kasus korupsi proyek PDNS periode 2020-2024 saat masih bernama Kominfo.
  • Kemkomdigi siap memberikan informasi terkait proyek PDNS yang dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional.
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung proses penegakan hukum tentang kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, mengatakan, pihaknya akan berikan informasi dan data yang dibutuhkan terkait kasus ini.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata dia di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

1. Kemkomdigi sebut transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail (dok. Humas Kemkomdigi)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail (dok. Humas Kemkomdigi)

Ismail mengatakan, proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia. Khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. 

Kemkomdigi menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian. 

2. Pengusutan dilakukan usai adanya surat perintah sejak 13 Maret 2025

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada PDNS di Kemenkominfo yang kini bernama Komdigi, periode 2020-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan, pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhitung sejak Kamis (13/3/2025).

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.

3. Berawal dari pengadaan barang dan jasa PDNS Rp958 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula pada 2020 saat Kemenkominfo mengadakan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Pejabat Kominfo bersama PT AL mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar. Pada 2021, nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.

Pada 2022, pengondisian kembali dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga PT AL menang kontrak Rp188,9 miliar. Hal ini berlanjut hingga perusahaan yang sama memenangkan proyek komputasi awan pada 2023 senilai Rp350,9 miliar dan 2024 sebesar Rp256,5 miliar.

Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301. Pemenangan proyek juga dilakukan tanpa pertimbangan kelaikan dari BSSN. Pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang menyebabkan layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data penduduk.

Anggaran pengadaan PDNS sebesar Rp959,4 miliar tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us