Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
B87DF017-C954-44DE-BE81-BD7FB9B14026.jpeg
Alumni Sakti Tangerang, Doni Nuryana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Konflik kepentingan di balik penanganan perkara

  • Diduga adanya pengkondisian pejabat kejaksaan dalam penyelidikan

  • Dugaan korupsi lahan RSUD pernah diperiksa Kejari Tangerang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA Sakti) Tangerang melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Jumat (19/9/2025). Laporan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Alumni Sakti Tangerang, Doni Nuryana mengatakan, dugaan korupsi itu telah dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang sejak 26 Agustus 2025. Namun, tak ada tindaklanjut hingga sekarang.

“Kami baru saja melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada Komisi Kejaksaan RI atas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang lambat dan terkesan jalan di tempat. Dan sebagai tindak lanjut atas penyelidikan dugaan korupsi RSUD Tigaraksa yang sudah di SP3 oleh Kejari tahun 2024,” ujarnya kepada IDN Times.

1. Konflik kepentingan di balik penanganan perkara

RSUD Panembahan Senopati Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Selain itu, IKA Sakti juga menyoroti lambatnya penanganan, tidak transparansi, dan minimnya komunikasi dari Kejari. Hal ini menurutnya bisa mengikis kepercayaan publik.

“Kami menduga kasus ini mandek akibat adanya intervensi politik di tingkat daerah yakni Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kami menduga konflik kepentingan muncul karena Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang terlibat kasus kini menjabat sebagai Bupati,” kata Doni.

2. Diduga adanya pengkondisian pejabat kejaksaan dalam penyelidikan

RSUD Panembahan Senopati Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

IKA Sakti melihat kasus ini sebagai bukti potensi erosi integritas dan nirindependensi Kejaksaan di tingkat daerah. Oleh karena itu, investigasi Komisi Kejaksaan diperlukan untuk membuktikan apakah penegakan hukum di sana benar-benar independen atau tunduk pada tekanan politik.

“Kami juga mendorong agar Komisi Kejaksaan RI turut melaporkan hal ini kepada Presiden dan DPR RI, mengingat menurut informasi yang kami terima bahwa ada dugaan pengkondisian para pejabat kejaksaan di tingkat daerah terkait penyelidikan dugaan korupsi RSUD Tigaraksa tersebut,” ujar dia.

3. Dugaan korupsi lahan RSUD pernah diperiksa Kejari Tangerang

Dok. Kejari Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, kasus ini telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada Agustus 2024. Menurut Doni, laporan ini diajukan sebagai novum atau fakta baru atas SP3 yang dikeluarkan Kejari Tangerang.

Novum tersebut, yang layak dijadikan dasar untuk membuka kembali dan memeriksa kasus ini secara menyeluruh, mencakup beberapa hal. Pertama, adanya kelebihan pengadaan lahan seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26,4 miliar.

Kedua, dugaan tumpang tindih antara lahan yang dibeli dengan area yang sudah ditempati oleh rumah warga.

Untuk memperkuat laporannya, IKA Sakti Tangerang melampirkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 dan hasil penelusuran di lapangan.

"Kami percaya, tidak ada kasus yang layak dibiarkan menggantung ketika kepentingan publik dan integritas anggaran negara dipertaruhkan," tambahnya.

Editorial Team