Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi eksekusi barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dalam kasus robo trading Fahrenheit yang menyeret Hendry Susanto pada Juli 2022.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian, menyebut dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar berinisial AZ, serta kuasa hukum korban robo trading Fahrenheit inisial BG. Satu kuasa hukum lain, inisial OS, masih berstatus saksi.
"Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari yaitu satu orang oknum jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Patris dalam sesi jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025).