Kejati Jakarta Periksa Kadis Kebudayaan DKI Iwan Henry

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa tiga orang saksi dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada hari ini (19/12/2024).
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry.
“Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro,” ujar Syahron saat dihubungi.
Sebelumnya Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.