Kejati Jakarta Sita Rp1 M saat Geledah Dinas Kebudayaan DKI

- Kejaksaan Tinggi Jakarta menyita uang tunai Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI.
- Penggeledahan dilakukan di lima lokasi termasuk kantor Dinas Kebudayaan dan rumah tinggal pejabat terkait.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan, uang tersebut disita dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta dan sejumlah tempat lainnya pada Rabu (18/12/2024).
"(Uang disita) Rp1 miliar," ujar Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
1. Dana kegiatan yang diduga dikorupsi Rp150 miliar

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron.
“Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024,” lanjutnya.
2. Ruang Kadis Iwan Henry digeledah

Penggeledahan dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Kota Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruang Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, HP, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Syahron.
3. Ditemukan ratusan stempel fiktif

Dalam penggeledahan itu, Kejati DKI Jakarta juga menemukan ratusan stempel yang diduga palsu. Stempel digunakan sebagai modus pengadaan kegiatan fiktif untuk mencairkan anggaran.
“Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” ujar Syahron.