Jakarta, IDN Times - Jam di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan sudah menunjukkan pukul 16.20 WIB. Namun, pintu menuju ruang jumpa pers baru dibuka jelang pukul 17.00 WIB.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, muncul didampingi Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu. Komisi antirasuah mengumumkan secara resmi status hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka di malam Natal.
Tidak tanggung-tanggung, Hasto dijadikan tersangka untuk dua perkara. Pertama, dia diduga ikut memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hal itu tertuang di dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto diduga merintangi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah dalam mengungkap penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Hal itu tertuang di surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan yang ikut melibatkan tersangka lainnya, kader PDIP, Harun Masiku, terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Hasto ikut terseret lantaran diduga ikut memberikan uang suap bagi Wahyu melalui Harun.
Harun hingga kini masih buron. Penyidik komisi antirasuah hanya menemukan mobil miliknya pada pertengahan September 2024 lalu di kawasan Apartemen Thamrin Residence.